Loading...

Tentang

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Profil

PPKPT Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk mewujudkan ekosistem kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. PPKPT menjalankan fungsi edukasi, pencegahan, pendampingan, serta penanganan laporan kasus (fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang merugikan), dengan menjunjung tinggi kerahasiaan dan martabat setiap sivitas akademika.

Tujuan

  • Mencegah terjadinya kekerasan melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye.
  • Menangani laporan secara cepat, tepat, dan berpihak pada korban.
  • Membangun budaya saling menghormati, inklusif, dan berintegritas.
  • Memastikan perlindungan hak sivitas akademika tanpa diskriminasi.
PPKPT UMN Bukittinggi

Struktur Organisasi Satgas

Struktur Satgas
  • Ketua: [Nama Ketua]
  • Sekretaris: [Nama Sekretaris]
  • Bidang Pencegahan: [Nama]
  • Bidang Penanganan: [Nama]
  • Bidang Pemulihan: [Nama]
  • Anggota: [Daftar Nama]

Tugas & Wewenang Satgas

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan
  • Menerima dan memproses laporan kekerasan
  • Melakukan pendampingan korban
  • Bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan kasus
  • Menyusun rekomendasi sanksi dan pemulihan
  • Menyampaikan laporan kinerja secara berkala
Tugas Satgas

Data & Statistik

12

Kasus Ditangani

8

Kasus Selesai

4

Proses Berjalan

25+

Kegiatan Sosialisasi