Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar Satgas PPKS, proses pelaporan, dan perlindungan korban.
Satgas PPKS adalah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang bertugas mencegah, menangani, dan memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Semua civitas akademika (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) dan pihak terkait yang mengetahui atau mengalami kekerasan seksual dapat melapor kepada Satgas PPKS.
Anda dapat melapor melalui formulir online yang disediakan, menghubungi hotline resmi, atau datang langsung ke kantor Satgas PPKS. Pastikan menyertakan informasi kejadian secara jelas.
Ya. Satgas PPKS berkewajiban menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan korban untuk melindungi privasi dan keamanan mereka.
Kekerasan seksual mencakup segala bentuk tindakan fisik, verbal, non-verbal, atau digital yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan korban, seperti pelecehan, pemaksaan, intimidasi, atau eksploitasi seksual.
Waktu penanganan bervariasi tergantung kompleksitas kasus. Namun Satgas PPKS berkomitmen memberikan update secara berkala kepada pelapor/korban.
Ya. Pelapor dan korban berhak atas perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.