Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) adalah program resmi kampus sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Program ini hadir untuk memastikan seluruh sivitas akademika—mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pihak terkait—dapat beraktivitas di lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
PPKPT tidak hanya menangani kasus yang terjadi, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan pembentukan budaya saling menghormati. Dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, penanganan yang cepat dan tepat, serta perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas pelapor, PPKPT berkomitmen menjaga martabat dan hak setiap individu di kampus.
Kontak fisik secara langsung atau menggunakan alat yang menimbulkan cedera atau penderitaan.
Tindakan non-fisik seperti hinaan, ancaman, atau intimidasi yang menimbulkan tekanan emosional.
Kekerasan berulang secara fisik atau psikis dalam relasi yang timpang atau tidak seimbang.
Perilaku seksual tanpa persetujuan yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang korban.
Perlakuan tidak adil berdasarkan suku, agama, gender, ras, atau identitas lainnya.
Peraturan atau kebijakan kampus yang menimbulkan ketidakadilan atau merugikan.